Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Orang Kaya Yang Meninggal Namun Belum Haji
Minggu, 19 Mei 2013

Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy Syaikh

Soal:

Bibi saya semasa hidupnya adalah orang kaya raya, namun ia meninggal dalam keadaan belum berhaji. Apakah wajib menghajikan ia dengan menggunakan hartanya, ataukah sebaiknya saya yang berderma menghajikan ia dengan harta saya?

Jawab:

Wajib menghajikan ia dengan menggunakan hartanya, namun jika anda ingin berderma menghajikan ia dengan harta anda, itu juga boleh.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/28064

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Hadist Tentang Taqwa, Tasbih Artinya, Pertanyaan Untuk Agama Islam, Sangkakala Malaikat Israfil


Artikel asli: https://muslim.or.id/14592-fatwa-ulama-orang-kaya-yang-meninggal-namun-belum-haji.html